Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Rumah Makan Mie Gacoan Disegel karena Tak Kantongi Izin PBG

JAKARTA, Info-Nusantara.com – Pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat menyegel pembangunan gedung untuk Rumah Makan Mie Gacoan di Jl. Satu Maret No. 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan berlangsung pada Senin (10/2) pukul 09.00 WIB dan turut disaksikan oleh perwakilan Koramil serta awak media. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik bangunan diberikan waktu 14 hari untuk mengurus perizinan. Jika tidak, pihak berwenang akan melakukan pembongkaran sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005 dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tim awak media juga mengonfirmasi tindakan Citata terkait penyegelan ini, termasuk alasan tidak digunakannya garis segel PPNS pada bangunan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Citata menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari izin tidak dilengkapi, bangunan akan dibongkar guna menjaga ketertiban pembangunan di wilayah tersebut.


(Redaksi)