Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahli Waris Protes Pembongkaran Portal, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Tangerang Sewenang-wenang

TANGERANG. Info.Nusantara.com - Pembongkaran portal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap lahan milik ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) menuai protes. Ahli waris bersama kuasa hukum, Parulian Agustinus, mendatangi kantor Bagian Hukum Pemkot Tangerang pada Senin (10/2/2025) guna meminta penjelasan terkait tindakan tersebut.

Ramdana, staf Bagian Hukum Pemkot Tangerang, menjelaskan bahwa pembongkaran portal didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap orang dilarang mengubah bentuk dan fungsi jalan tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, Parulian Agustinus menilai tindakan Pemkot Tangerang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah Perda bisa mengesampingkan Undang-Undang yang lebih tinggi.

"Kok bisa Pemkot Tangerang mengalahkan Undang-Undang dengan Perda? Ini bukan soal ketertiban umum, tetapi soal hak kepemilikan lahan," ujar Parulian.

Kerabat ahli waris, Meilina Tourisina, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemkot Tangerang. Ia menilai pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga yang memiliki hak atas tanah.

"Walaupun kami membayar pajak tepat waktu, tetap saja pemerintah bisa berlaku seenaknya dengan alasan Perda Tibum," kata Meilina.

Merasa tidak puas dengan penjelasan dari Bagian Hukum, ahli waris dan kuasa hukum melanjutkan pertemuan dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara. Dalam pertemuan tersebut, Deni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) 23. Ia juga berjanji akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dengan ahli waris guna mencari solusi.

Meilina menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, pihaknya berencana kembali menutup akses jalan menuju Rusunawa yang berada di atas lahan tersebut.

Sementara itu, Parulian Agustinus menyatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak disebutkan bahwa Pemkot Tangerang merupakan pemilik sah lahan tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan siap melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Kementerian PAN-RB.

"Kami ingin melihat apakah Pemkot memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegas Parulian.

Ahli waris, Willy, berharap permasalahan ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil tanpa janji-janji yang terus berlarut sejak tahun 2021.

"Saya hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua saya," ujarnya.

Red