Jakarta, Info-Nusantara.com – PT. Burung Layang Terbang, sebuah perusahaan yang beralamat di Jl. Benda Raya No.3, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keamanan produk. Perusahaan ini dituding membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam produksinya.
Gaji di Bawah Standar
Seorang karyawan berinisial Y, yang telah bekerja selama tiga tahun, mengungkapkan kepada awak media bahwa ia hanya menerima gaji harian sebesar Rp56.000. “Saya dibayar harian, Bang, cuma Rp56.000 per hari,” ujarnya ketika diwawancarai.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 50 orang wajib membayar gaji minimal sesuai UMR. Hal ini menjadi perhatian, mengingat hak pekerja diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dugaan Penggunaan Formalin
Tidak hanya soal gaji, perusahaan ini juga diduga menggunakan bahan berbahaya dalam produksinya. Awak media menemukan produk yang diduga tidak memiliki izin BPOM dengan label halal di tempat pembuangan sampah perusahaan. Produk tersebut disinyalir mengandung formalin dan berasal dari luar negeri, yang tentunya melanggar standar keamanan pangan di Indonesia.
Peringatan dari Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi tegas dugaan pelanggaran ini. "Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMR atau melanggar aturan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta," jelasnya.
Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dalam produk pangan juga melanggar undang-undang dan berpotensi membahayakan konsumen. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran tersebut untuk melindungi hak pekerja dan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Burung Layang Terbang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Pemerintah diharapkan segera menggelar investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan dan memberikan keadilan bagi para pekerja.
Redaksi Info-Nusantara